Sie befinden Sich nicht im Netzwerk der Universität Paderborn. Der Zugriff auf elektronische Ressourcen ist gegebenenfalls nur via VPN oder Shibboleth (DFN-AAI) möglich. mehr Informationen...
Implementasi Keabsahan Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia
Ort / Verlag
ProQuest Dissertations & Theses
Erscheinungsjahr
2021
Quelle
ProQuest Dissertations & Theses A&I
Beschreibungen/Notizen
Transaksi Elekronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penelitian in bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengakuan tanda tangan pada suatu dokumen elektronik di dalam pembukyian hukum acara perdata di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi penyelesaian sengketa Perdata yang diajukan para pihak dengan alat dokumen elektronik yang ditandatangani dengan digital signature.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisa data yang dipakai adalah teknik analisa kualitatif yaitu analisa data non-statistik yang disesuaikan dengan data yang dikumpulkan yaitu data yang deskriptif dan data tekstual berwujud keteranganketerangan atau penjelasan tertulis yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka.Dokumen elektronik dalam hal ini digital signature, dapat dijadikan sebagai alat bukti di dalam persidangan, yang merupakan perluasan hukum pembuktian di Indonesia setelah adanya UU ITE, namun hanyalah mempunyai daya pembuktian sebagai akta di bawah tangan bukan sebagai akta autentik. Pada proses penyelesaian gugatan acara perdata melalui media litigasi, dilakukan dengan perdamaian terlebih dahulu dengan cara perdamaian dibuat sendiri oleh pihak yang bersangkutan tanpa bantuan pejabat yang berwenang. Upaya penyelesaian melalui media non litigasi dapat dilakukan dengan tiga cara, antara lain adalah arbirtase, negosiasi, dan mediasi.